rss_feed

Pekon Gading Rejo Timur

JL. ISMAIL RT.002 RW.002
Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung , Kode Pos 35372

mail_outline gatimintegritas@gmail.com

Perayaan
Hari Pahlawan
  • AMBAR ANDAYONO

    Kepala Pekon

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • RAHMAT NUR SOLEH

    Sekretaris Pekon

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • LINDARSIH

    Kaur Umum

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • ENDRASWANTO

    Kasi Kesejahteraan Rakyat

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • EVI DWI JAYANTI

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • HESA MULYANTO

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • NOVI ANISA

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • ARIS RIYADI

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • EDI SAPUTRO

    KADUS RW 001

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • ARIF YULIANTO

    KADUS RW. 002

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • IKA PUSPITA SARI

    Operator Pekon

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • AGUS PRAMONO

    KETUA RT.001 RW.001

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • SISWANTO

    KETUA RT.002 RW.001

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • HADI MIHARJO

    KETUA RT.003 RW.001

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • SUPRAPTO

    KETUA RT.001 RW.002

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • SUPARJO

    KETUA RT.002 RW.002

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • TOTOK SUJADI

    KETUA RT.003 RW.002

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • SULISTIYO

    KETUA RT.004 RW.002

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • JAMIN

    KETUA RT.005 RW.002

    Tidak Ada di Kantor
    -
  • SUPARNO

    KETUA RT.006 RW.002

    Tidak Ada di Kantor
    -

settings Pengaturan Layar

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEKON GADINGREJO TIMUR KECAMATAN GADINGREJO KABUPATEN PRINGSEWU
fingerprint
Sosialisasi Undang-Undang Perkawinan melalui zoom meeting dibalai Pekon Gadingrejo Timur

21 06-0 09:31:00 109 Kali

Sosialisasi Undang-Undang Perkawinan ini dilaksanakan dibalai pekon gadingrejo timur melalui zoom meeting yang dihadiri seluruh aparatur pekon, dalam sosialisasi ini diharapkan agar masyarakat mengerti tentang syarat pernikahan, tujuan menikah dan tanggungjawab pernikahan. Senin, 05 Juli 2021. 

Perubahan undang undang tersebut sebagai berikut :

UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 7

    1. Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
    2. Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
    3. Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
    4. Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
  2. Di antara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 65A yang berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 65A

    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, permohonan perkawinan yang telah didaftarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tetap dilanjutkan prosesnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

#SmartVillage

#SmartVillage Provinsi Lampung

#SmartVillage Kabupaten Pringsewu

#SmartVillage Pekon Gadingrejo Timur

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Pemerintah Pekon

assessment Statistik

share Sinergi Program

Alamat : JL. ISMAIL RT.002 RW.002
Pekon : Gading Rejo Timur
Kecamatan : Gading Rejo
Kabupaten : Pringsewu
Kodepos : 35372
Telepon :
No. HP :
Email : gatimintegritas@gmail.com

work Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin
08:00:00 16:00:00
Selasa
08:00:00 16:00:00
Rabu
08:00:00 16:00:00
Kamis
08:00:00 16:00:00
Jumat
08:00:00 16:00:00
Sabtu
Libur
Minggu
Libur

map Wilayah Pekon

insert_photo Galeri

message Komentar Terkini

  • person Penduduk Biasa

    date_range 14 September 2016 06:09:16

    Selamat atas kemajuan Desaku [...]

contacts Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 314
Kemarin : 197
Total Pengunjung : 107.159
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.161
Browser : Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBP 2025 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

insert_chart
APBP 2025 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

insert_chart
APBP 2025 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran